Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
PAW kepala desa diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
PAW kepala desa adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
PAW memiliki mekanisme khusus yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
PAW kepala desa diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. ***