PENGUMUMAN PENTING! UNTUK SEMUA HONORER TAHAPAN PENGANGKATAN JADI ASN PPPK TAHUN 2024
Saat ini, regulasi terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Beberapa aspek penting yang sedang dibahas mencakup kriteria jabatan, sistem kerja, dan penggajian.
Meskipun masih dalam proses, ada beberapa regulasi yang tetap menjadi acuan sementara, yaitu regulasi tahun 2023 dan beberapa peraturan sebelumnya.
Regulasi yang Digunakan
Peraturan Tahun 2023:
Masih digunakan sebagai dasar pengadaan.
Peraturan Pengadaan P3K dan CPNS:
Mengacu pada beberapa peraturan lama, seperti Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan Peraturan Nomor 148 tentang Pengadaan CPNS.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023:
Mengatur tentang penyelesaian tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2024.
Tahap dan Proses Pengadaan
1. Penetapan Kebutuhan:
– Kementerian/Lembaga/Instansi Daerah mengajukan kebutuhan ASN.
– Hasil pengajuan diverifikasi oleh BKN.
– Penetapan kebutuhan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
2. Perencanaan Pengadaan:
– Dilakukan secara terbuka dan transparan.
– Pengumuman jadwal dan persyaratan pengadaan.
3. Seleksi Administrasi:
– Verifikasi dokumen dan persyaratan pelamar.
– Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4. Seleksi Kompetensi:
– Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).