PENGUMUMAN TASPEN! 5 Kategori Penerima Manfaat Asuransi Kematian Pensiunan PNS
Taspen merupakan salah satu lembaga yang menyediakan berbagai manfaat asuransi, termasuk asuransi kematian bagi pensiunan.
Kali ini, Taspen membagikan lima kategori orang yang bisa mendapatkan manfaat asuransi kematian dari pensiunan.
Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima asuransi kematian pensiunan ini:
1. Peserta Yang Masih Aktif atau Pensiunan
Peserta aktif atau pensiunan berhak menerima manfaat asuransi kematian apabila istri atau suami atau anak mereka meninggal dunia.
Dalam hal ini, manfaat asuransi kematian diberikan kepada peserta aktif atau pensiunan tersebut.
2. Istri atau Suami
Apabila peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, maka yang berhak menerima manfaat asuransi kematian adalah istri atau suami dari peserta aktif atau pensiunan tersebut.
3. Anak
Jika peserta aktif atau pensiunan serta istri atau suami meninggal dunia, maka manfaat asuransi kematian diberikan kepada anak dari peserta aktif atau pensiunan.
4. Orang Tua
Dalam hal peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan dan anak, maka yang berhak menerima manfaat asuransi kematian adalah orang tua dari peserta aktif atau pensiunan tersebut.
5. Ahli Waris yang Ditetapkan
Apabila tidak ada peserta aktif atau pensiunan, istri atau suami, anak, atau orang tua yang berhak menerima asuransi kematian, maka manfaat asuransi kematian akan diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan atau disahkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Jadi, terdapat lima penerima yang bisa mendapatkan manfaat asuransi kematian dari Taspen ini: