Berita

PENGUMUMAN TASPEN! 5 Kategori Penerima Manfaat Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

Taspen merupakan salah satu lembaga yang menyediakan berbagai manfaat asuransi, termasuk asuransi kematian bagi pensiunan.

Kali ini, Taspen membagikan lima kategori orang yang bisa mendapatkan manfaat asuransi kematian dari pensiunan.

Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima asuransi kematian pensiunan ini:

1. Peserta Yang Masih Aktif atau Pensiunan

Peserta aktif atau pensiunan berhak menerima manfaat asuransi kematian apabila istri atau suami atau anak mereka meninggal dunia.

Dalam hal ini, manfaat asuransi kematian diberikan kepada peserta aktif atau pensiunan tersebut.

2. Istri atau Suami

Apabila peserta aktif atau pensiunan meninggal dunia, maka yang berhak menerima manfaat asuransi kematian adalah istri atau suami dari peserta aktif atau pensiunan tersebut.

3. Anak

Jika peserta aktif atau pensiunan serta istri atau suami meninggal dunia, maka manfaat asuransi kematian diberikan kepada anak dari peserta aktif atau pensiunan.

4. Orang Tua

Dalam hal peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan dan anak, maka yang berhak menerima manfaat asuransi kematian adalah orang tua dari peserta aktif atau pensiunan tersebut.

5. Ahli Waris yang Ditetapkan

Apabila tidak ada peserta aktif atau pensiunan, istri atau suami, anak, atau orang tua yang berhak menerima asuransi kematian, maka manfaat asuransi kematian akan diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan atau disahkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Jadi, terdapat lima penerima yang bisa mendapatkan manfaat asuransi kematian dari Taspen ini:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Penting! Pensiunan PNS Harap Perhatikan Soal Otentikasi, Ini Cara Baru Tidak Merepotkan!

Selanjutnya

Info Penting untuk Pensiunan PNS di Era Pemerintahan Prabowo, Skema Baru untuk Peningkatan Kesejahteraan

Bungko News