Berita

PENGUMUMAN TASPEN! 5 Kategori Penerima Manfaat Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

– Peserta aktif atau pensiunan sendiri.

– Istri atau suami.

– Anak.

– Orang tua.

– Ahli waris yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dengan adanya ketentuan ini, Taspen memastikan bahwa manfaat asuransi kematian dapat disalurkan dengan tepat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, sehingga dapat memberikan bantuan finansial yang diperlukan dalam situasi duka. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Penting! Pensiunan PNS Harap Perhatikan Soal Otentikasi, Ini Cara Baru Tidak Merepotkan!

Selanjutnya

Info Penting untuk Pensiunan PNS di Era Pemerintahan Prabowo, Skema Baru untuk Peningkatan Kesejahteraan

Bungko News