PENGUMUMAN TASPEN! 5 Kategori Penerima Manfaat Asuransi Kematian Pensiunan PNS
– Peserta aktif atau pensiunan sendiri.
– Istri atau suami.
– Anak.
– Orang tua.
– Ahli waris yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dengan adanya ketentuan ini, Taspen memastikan bahwa manfaat asuransi kematian dapat disalurkan dengan tepat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, sehingga dapat memberikan bantuan finansial yang diperlukan dalam situasi duka. ***