Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades
Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.
UU Desa ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sebelumnya telah direvisi pada tahun 2019.
UU Desa terbaru ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan desa.
Salah satu hal yang menarik dari UU Desa terbaru ini adalah adanya tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa.
Hak Keuangan Kepala Desa
Dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, disebutkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Selain itu, kepala desa juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Salah satu penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa adalah tunjangan purnatugas.
Tunjangan purnatugas ini diberikan kepada kepala desa yang telah selesai menjalankan jabatannya sebagai penghargaan atas pengabdian dan dedikasinya.
Tunjangan purnatugas ini diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Besaran tunjangan purnatugas ini tidak ditentukan dalam UU Desa.
Namun, UU Desa menyatakan bahwa tunjangan purnatugas ini harus sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Oleh karena itu, besaran tunjangan purnatugas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa.
UU Desa juga mengatur bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pejabat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa.