Pensiunan Lama Umur 60 Tahun Keatas, Simak Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I Untuk 1 Agustus 2024
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nomor 8 tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS.
Dengan ditandatanganinya PP nomor 8 tahun 2024 ini, besaran gaji pensiunan PNS mengalami perubahan.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan yang akan diterima pada tanggal 1 Agustus 2024:
Pensiunan PNS Golongan 1:
– Golongan 1A: Rp748.100 hingga Rp962.200
– Golongan 1B: Rp748.100 hingga Rp1.277.300
– Golongan 1C: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
– Golongan 1D: Rp2.256.700
Agar gaji pensiunan PNS dapat dicairkan tepat waktu, para pensiunan harus melakukan otentikasi Taspen sebelum tanggal 1 Agustus.
Otentikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pencairan dana pensiun berjalan dengan lancar.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nasir menjelaskan mengenai pemberian gaji pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, nantinya akan ada peraturan pemerintah yang mengatur teknis pemberian gaji pensiun untuk P3K.
Dalam pasal 21 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material atau non-material.
Komponen penghargaan ini mencakup penghasilan, penghargaan, motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, dalam pasal 21 ayat 6 disebutkan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Nasir menegaskan bahwa tidak semua P3K yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya.