Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini yang Harus Dilakukan Menjelang Perubahan Skema Pensiun
Pemerintah berencana untuk mengubah skema pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded mulai tahun 2025.
Skema pay as you go adalah skema di mana manfaat pensiun PNS dibayarkan sepenuhnya oleh APBN, sedangkan skema fully funded adalah skema di mana manfaat pensiun PNS berasal dari akumulasi iuran PNS dan pemerintah selama masa kerja.
Apa dampak dari perubahan skema ini terhadap besaran pesangon dan manfaat pensiun PNS?
Simak simulasi lengkapnya di bawah ini!
Simulasi 1: PNS Golongan III/c dengan masa kerja 30 tahun
Misalkan ada seorang PNS golongan III/c yang akan pensiun pada tahun 2025 dengan masa kerja 30 tahun.
Berdasarkan skema pay as you go, PNS ini akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 200 juta dan manfaat pensiun sebesar 75% dari gaji terakhir, yaitu Rp 7,5 juta per bulan.
Jika skema pensiun berubah menjadi fully funded, maka PNS ini akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 1 miliar dan manfaat pensiun sebesar 50% dari gaji terakhir, yaitu Rp 5 juta per bulan.
Dengan asumsi tingkat inflasi 3% per tahun, maka nilai sekarang dari manfaat pensiun PNS ini selama 20 tahun adalah Rp 1,02 miliar.
Jadi, total nilai sekarang dari pesangon dan manfaat pensiun PNS ini adalah Rp 2,02 miliar dengan skema fully funded, lebih besar dari Rp 1,2 miliar dengan skema pay as you go.
Simulasi 2: PNS Golongan IV/e dengan masa kerja 35 tahun
Misalkan ada seorang PNS golongan IV/e yang akan pensiun pada tahun 2025 dengan masa kerja 35 tahun.
Berdasarkan skema pay as you go, PNS ini akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 300 juta dan manfaat pensiun sebesar 80% dari gaji terakhir, yaitu Rp 16 juta per bulan.
Jika skema pensiun berubah menjadi fully funded, maka PNS ini akan mendapatkan pesangon sebesar Rp 1,5 miliar dan manfaat pensiun sebesar 55% dari gaji terakhir, yaitu Rp 11 juta per bulan.
Dengan asumsi tingkat inflasi 3% per tahun, maka nilai sekarang dari manfaat pensiun PNS ini selama 20 tahun adalah Rp 2,24 miliar.