Penting! Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2024, Apakah Berlaku untuk Pensiunan Lama & Baru?
Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah batas usia pensiun mereka.
Apalagi, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Aturan ini juga berdampak pada pensiunan lama dan baru, baik PNS maupun PPPK.
Lalu, apa saja ketentuan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024?
Dan apakah aturan ini berlaku untuk pensiunan lama dan baru?
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Menurut UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 ditentukan berdasarkan jabatan atau pangkat yang dipegang oleh ASN.
Setiap jabatan atau pangkat memiliki batasan usia pensiun yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan jabatan atau pangkat:
PNS dan PPPK dengan jabatan non manajerial, yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, memiliki batas usia pensiun sampai umurĀ 58 tahun.
Namun, untuk jabatan fungsional, batas usia pensiun dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan tersebut.
PNS dan PPPK dengan jabatan manajerial, yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, memiliki batas usia pensiun sampai umurĀ 60 tahun.
Aturan ini berlaku mulai awal tahun 2024 dan menyamakan batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
Sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, sedangkan PPPK adalah 65 tahun.
Dampak Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tahun 2024
Aturan baru batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 ini memiliki beberapa dampak, baik bagi ASN yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Berikut adalah beberapa dampak yang dapat dirasakan oleh ASN: