POPULER! Gaji Terbaru Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Dana Purna Tugas dan Jaminan Sosial Perangkat Desa dan BPD
Bertanggung jawab kepada kepala dusun dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah RT.
Berperan sebagai penghubung antara masyarakat RT dengan pemerintah dusun, serta membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan desa di wilayah RT.
Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD
RUU perubahan UU Desa mengatur hak keuangan yang meliputi jaminan sosial, kesehatan, dan dana purnatugas di akhir masa jabatan.
Pemerintah pada prinsipnya setuju dengan ini dan telah membicarakannya dengan Kementerian Keuangan untuk perbaikan kesejahteraan baik kepala desa maupun perangkat desa. Berikut penjelasannya:
Jaminan Sosial dan Kesehatan
1. Kepala Desa:
Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf c. Kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
2. Perangkat Desa:
Diatur dalam Pasal 50A huruf b. Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Diatur dalam Pasal 62 huruf f. Anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.
Dana Purnatugas di Akhir Masa Jabatan
Dana purnatugas diberikan satu kali di akhir masa jabatan. Berikut rinciannya:
1. Kepala Desa:
Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf d. Kepala desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
2. Perangkat Desa:
Diatur dalam Pasal 50A huruf c. Perangkat desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, hingga usia 60 tahun.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):