Puji Syukur! Sri Mulyani Umumkan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS dan PPPK 2024
Di artikel kali ini, kita akan membahas informasi penting bagi PNS dan P3K di seluruh Indonesia.
Ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan di mana ada tunjangan tambahan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pembahasan mengenai uang makan sering kali menjadi topik yang cukup tabu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena tidak semua PNS dan P3K dapat menerima uang makan tersebut.
Walaupun uang makan tersebut tidak dibagikan secara merata, Sri Mulyani telah menyiapkan dua uang tambahan yang akan dicairkan secara merata untuk seluruh PNS dan P3K yang memenuhi syarat.
Uang Tambahan untuk PNS dan P3K
Sri Mulyani telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 bahwa dua uang tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang Lembur
2. Uang Makan Lembur
PNS dan P3K berhak mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur jika telah memenuhi persyaratan.
Uang lembur dan uang makan lembur hanya diperuntukkan bagi PNS dan P3K yang telah mendapatkan jam lembur dari instansi tempat mereka bekerja.
Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur hanya diberlakukan untuk PNS dan P3K yang telah mendapatkan surat perintah dari atasan.
Ketentuan Pembayaran Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai aparatur sipil negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Berikut adalah ketentuan mengenai uang lembur:
Golongan 1: Rp 18.000 per jam
Golongan 2: Rp 24.000 per jam
Golongan 3: Rp 30.000 per jam