Berita

Puji Syukur! Sri Mulyani Umumkan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS dan PPPK 2024

Golongan 4: Rp 36.000 per jam

Ketentuan Pembayaran Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai aparatur sipil negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Berikut adalah ketentuan mengenai uang makan lembur:

Golongan 1 dan 2: Rp 35.000 per hari

Golongan 3: Rp 37.000 per hari

Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Demikian ketentuan mengenai pembayaran dua uang tambahan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Untuk kawan-kawan PNS dan P3K di seluruh Indonesia, silakan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 secara detail untuk informasi lebih lanjut.

Itu saja informasi yang dapat saya sampaikan.

Semoga bermanfaat dan tetap stay untuk informasi-informasi terbaru lainnya. Terima kasih! ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji PNS dan PPPK Melesat! Tembus Rp39 Juta Perbulan? Senyum Lebar Para Abdi Negara

Selanjutnya

Siap Daftar CPNS 2024? Ini Cara Cepat Buat Akun SSCASN Lewat HP

Bungko News