Berita

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang regulasi yang mengatur cuti kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Yuk, simak informasinya sampai habis agar tidak salah paham!

Peraturan Terkait Cuti Kepala Desa

Turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Salah satu regulasi yang mengatur cuti kepala desa terdapat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Aturan Cuti Kepala Desa di Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 mengatur tentang pemilihan kepala desa, termasuk cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 45:

1. Cuti bagi Calon Kepala Desa

Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Ini berarti, kepala desa tidak perlu mengambil cuti saat masih dalam tahap pendaftaran, tetapi baru akan cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

2. Larangan Penggunaan Fasilitas Desa

Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye atau kegiatan terkait pencalonannya.

Jika ditemukan pelanggaran, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

3. Pelaksana Tugas Kepala Desa

Selama kepala desa cuti, tugas dan kewajibannya akan dilaksanakan oleh sekretaris desa.

Perubahan pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Selanjutnya

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Bungko News