Rejeki Nomplok! PKH BPNT Cair Rp3,3 Juta Sekaligus, Cek Aturan Baru dan Syarat Penerimanya
Kali ini, kita akan membahas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial terkait dengan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baru-baru ini, Kementerian Sosial telah mengumumkan aturan baru mengenai penerima bantuan yang sangat bijaksana dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Aturan ini diterapkan mulai dari pencairan BPNT dan PKH tahap keempat untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tahap ketiga untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Baru
Kriteria baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial ini menargetkan keluarga yang memiliki anggota sesuai dengan ketetapan baru yang berhak menerima bantuan sebesar Rp3,3 juta per triwulan.
Kriteria ini diatur sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial serta jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) untuk menerima bantuan ini:
– Ibu hamil, hanya sampai kehamilan pertama dan kedua.
– Balita atau anak prasekolah di bawah 6 tahun, hanya untuk anak pertama dan kedua.
– Anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
– Lansia di atas 60 tahun.
– Penyandang disabilitas berat.
– Keluarga korban pelanggaran HAM berat, yang diberikan prioritas khusus.
Proses Pencairan dan Verifikasi