Berita

RESMI! BKN Umumkan Honorer yang Diangkat dan Tidak Diangkat PPPK 2024 Berdasarkan Masa Kerja

Pada pertemuan kali ini, saya ingin menyapa seluruh Bapak Ibu honorer di seluruh tanah air yang selalu semangat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, sesuai dengan bidang masing-masing.

Saya yakin bahwa Bapak Ibu honorer selalu semangat dan dalam keadaan sehat walafiat.

Ada satu hal penting yang perlu saya sampaikan kepada Bapak Ibu terkait informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk honorer.

Satu pertanyaan penting yang muncul adalah, berapa lama masa kerja honorer yang tidak dapat diangkat menjadi P3K 2024?

Untuk lebih jelas, mari kita ikuti informasi berikut ini dengan baik dan sampai selesai, agar semua informasi bisa kita rekam dengan baik.

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi P3K Tahun 2024

Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K semakin dekat, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2024.

Pengangkatan ini adalah janji dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan amanat Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang menjadi permasalahan jangka panjang di Indonesia.

Disebutkan bahwa tenaga honorer yang ada dalam database BKN akan diangkat seluruhnya menjadi P3K, meskipun hal tersebut harus melalui seleksi terlebih dahulu.

P3K nantinya akan dibagi menjadi dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.

Hal ini sudah lama diperbincangkan di forum publik bahwa arah kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi ASN P3K ada dua yaitu P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu.

Penentuan skema tersebut tergantung pada lolos atau tidaknya tenaga honorer dalam seleksi.

Namun, sebelum seleksi tersebut, BKN memiliki kriteria tersendiri agar tenaga honorer tersebut lolos verifikasi dan validasi data untuk kemudian dapat diangkat menjadi ASN P3K.

Salah satu pertimbangan BKN adalah masa kerja.

Syarat Lolos Verifikasi dan Validasi Data BKN:

1. Tenaga honorer sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.

2. Batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

3. Memiliki SK pengangkatan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Honorer Wajib Tahu! MenPAN-RB Ungkap Rencana CPNS dan PPPK 2024, Ada Kabar Baik?

Selanjutnya

Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik di 2025: Berapa Persen Kenaikannya?

Bungko News