RESMI! Gaji Pensiunan PNS dan PPPK Golongan I-IV Naik Per Agustus 2024, Simak Besarannya
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024.
Selain itu, PP ini juga mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja di atas 16 tahun.
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS dan PPPK Golongan I Hingga IV Bulan Agustus 2024:
Pensiunan PNS
Pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100-Rp3.078.700
Golongan III