Berita

RESMI! Gaji Pensiunan PNS dan PPPK Golongan I-IV Naik Per Agustus 2024, Simak Besarannya

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.

PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024.

Selain itu, PP ini juga mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja di atas 16 tahun.

Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS dan PPPK Golongan I Hingga IV Bulan Agustus 2024:

Pensiunan PNS

Pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100-Rp3.078.700

Golongan III

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Pensiunan Lama Umur 60 Tahun Keatas, Simak Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I Untuk 1 Agustus 2024

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH! BPNT dan PKH Sudah Berubah SP2D! Cair di Tanggal Ini, Presiden Percepat Bansos

Bungko News