Berita

RESMI! Kepala BKN Sampaikan Arahan Kebijakan Penuntasan Honorer 2024, Diangkat Jadi PPPK?

Pada sesi kali ini, kita akan membahas arah kebijakan penataan tenaga non-ASN yang saat ini menjadi topik hangat di media sosial dan berbagai acara lainnya.

Fokus utama adalah nasib tenaga non-ASN yang sudah ada dalam database BKN dan yang belum terdata.

Arah Kebijakan Terbaru

Baru-baru ini, pada tanggal 2 Juli 2024, PLT Kepala BKN, Bapak Hariomo di Putranto, menyampaikan arah kebijakan pengelolaan SDM non-ASN.

Beliau menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah terdata dalam database BKN, sesuai dengan instruksi Presiden.

Konsep pengangkatan non-ASN menjadi P3K 2024 dijelaskan secara rinci oleh PLT Kepala BKN.

Tiga Tahap Penyelesaian Non-ASN

Penyelesaian non-ASN akan mengikuti tiga tahap utama:

1. Penataan Tenaga Honorer yang Ada di Database BKN

2. Penetapan Formasi dan Rekrutmen P3K

3. Penerapan Kebijakan Berdasarkan Database BKN

Enam Kriteria yang Harus Dipenuhi

PLT Kepala BKN menyampaikan bahwa hanya tenaga non-ASN yang memenuhi enam kriteria yang dapat masuk dalam database BKN:

1. Pembayaran melalui APBN atau APBD

2. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja

3. Telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021

4. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Honorer Wajib Tahu! Penjelasan Lengkap Nasib Mereka di Tahun 2024 & Posisi P1 P2 P3 P4 di PPPK

Selanjutnya

Rejeki Nomplok! PKH BPNT Cair Rp3,3 Juta Sekaligus, Cek Aturan Baru dan Syarat Penerimanya

Bungko News