RESMI! Kepala BKN Sampaikan Arahan Kebijakan Penuntasan Honorer 2024, Diangkat Jadi PPPK?
Pada sesi kali ini, kita akan membahas arah kebijakan penataan tenaga non-ASN yang saat ini menjadi topik hangat di media sosial dan berbagai acara lainnya.
Fokus utama adalah nasib tenaga non-ASN yang sudah ada dalam database BKN dan yang belum terdata.
Arah Kebijakan Terbaru
Baru-baru ini, pada tanggal 2 Juli 2024, PLT Kepala BKN, Bapak Hariomo di Putranto, menyampaikan arah kebijakan pengelolaan SDM non-ASN.
Beliau menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN hanya akan dilakukan bagi mereka yang sudah terdata dalam database BKN, sesuai dengan instruksi Presiden.
Konsep pengangkatan non-ASN menjadi P3K 2024 dijelaskan secara rinci oleh PLT Kepala BKN.
Tiga Tahap Penyelesaian Non-ASN
Penyelesaian non-ASN akan mengikuti tiga tahap utama:
1. Penataan Tenaga Honorer yang Ada di Database BKN
2. Penetapan Formasi dan Rekrutmen P3K
3. Penerapan Kebijakan Berdasarkan Database BKN
Enam Kriteria yang Harus Dipenuhi
PLT Kepala BKN menyampaikan bahwa hanya tenaga non-ASN yang memenuhi enam kriteria yang dapat masuk dalam database BKN:
1. Pembayaran melalui APBN atau APBD
2. Diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja
3. Telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021
4. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021