SAH! Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024 Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024
Sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah dua perangkat desa yang memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan desa di Indonesia.
Mereka bertanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengurus administrasi, keuangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk menghargai jasa dan kinerja mereka, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang layak bagi mereka.
Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan dalam gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD.
Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan sekretaris desa dan BPD terbaru 2024:
Gaji Pokok
Gaji pokok sekretaris desa dan BPD ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan berpatokan pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Besaran gaji pokok ini bervariasi sesuai dengan daerah masing-masing, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berikut ini adalah contoh gaji pokok sekretaris desa dan BPD untuk tahun 2024 di Daerah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara:
– Sekretaris desa: Rp2.224.420,00 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
– Ketua BPD: Rp1.200.000,00 per bulan, sama dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000,00 per bulan, sama dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
– Sekretaris BPD: Rp1.100.000,00 per bulan, sama dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
– Anggota BPD: Rp1.000.000,00 per bulan, setara dengan 91,8% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan
Selain gaji pokok, sekretaris desa juga mendapatkan berbagai tunjangan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas mereka.