Berita

Seandainya Seorang Pensiunan Meninggal, Maka Hak Apa Saja Yang Diterima Ahli Waris?

Ketika seorang pensiunan meninggal dunia, ahli warisnya memiliki hak untuk menerima beberapa manfaat yang telah diatur oleh pemerintah dan lembaga terkait, seperti PT Taspen (Persero).

Berikut adalah beberapa hak yang dapat diterima oleh ahli waris pensiunan:

1. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat (UDW) adalah salah satu manfaat yang diberikan oleh PT Taspen kepada ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.

Manfaat ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kematian pensiunan tersebut.

2. Asuransi Kematian

Selain UDW, ahli waris juga berhak menerima asuransi kematian.

Asuransi ini adalah bentuk perlindungan finansial yang diberikan kepada ahli waris guna memastikan mereka mendapatkan dukungan ekonomi setelah kepergian pensiunan.

Jumlah asuransi kematian ini bervariasi tergantung pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku di PT Taspen.

3. Pensiun Terusan Selama 4 Bulan

Ahli waris juga berhak menerima pensiun terusan selama empat bulan setelah pensiunan meninggal dunia.

Manfaat ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial sementara kepada keluarga, sehingga mereka memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan keuangan yang terjadi akibat meninggalnya pensiunan.

Prosedur untuk mengklaim hak-hak tersebut umumnya melibatkan beberapa langkah administrasi, seperti:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

MOHON MAAF... Mulai Besok Kamis 18 Juli 2024, Penerima PKH BPNT Ini Harus Tahun Ada Syarat Agar Bisa Cair

Selanjutnya

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan: Di Awal Tahun Ajaran Baru, Ratusan Guru Honorer Diberhentikan Secara Sepihak?

Bungko News