SELURUH PNS WAJIB TAHU NOMINAL GAJI SEUSAI PURNA TUGAS SESUAI PERATURAN TERBARU
Pada pertemuan kali ini, saya menyapa seluruh Bapak Ibu PNS setanah air Indonesia yang selalu semangat melaksanakan tugas pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Saya yakin bahwa seluruh Bapak Ibu PNS selalu dalam keadaan sehat wal afiat.
Mari kita lihat informasinya seberapa besar nominal gaji yang akan diterima oleh Bapak Ibu PNS ketika sudah purna tugas.
Silakan ikuti informasi berikut sampai selesai supaya Bapak Ibu PNS mengetahui kira-kira berapa penerimaan atau kesejahteraannya dari pemerintah ketika sudah pensiun.
Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan-peraturan pemerintah terbaru untuk pemberian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan aturan ini, Bapak Ibu yang sudah pensiun tidak perlu bertanya lagi mengenai besaran gaji, sementara Bapak Ibu PNS yang segera akan pensiun mungkin bertanya-tanya tentang nominal yang akan diterima.
Gaji pensiunan PNS sesuai Peraturan Pemerintah terbaru ini mendapatkan kenaikan hingga mencapai 12%.
Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta daya beli pensiunan PNS.
Ketetapan Peraturan Pemerintah terbaru ini juga berlaku untuk pemberian gaji pensiunan PNS yang memasuki masa purna tugas.
PNS yang dinyatakan purna tugas adalah yang usianya telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.
Batas usia pensiun PNS terbagi atas tiga kategori, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun, tergantung dari jabatan yang diemban.
Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
1. Golongan 1:
1A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
1B: Rp 1.977.300
1C: Rp 2.165.200
1D: Rp 2.256.700
2. Golongan 2:
2A: Rp 2.833.900
2B: Rp 2.953.800
2C: Rp 3.078.700
2D: Rp 3.208.800
3. Golongan 3: