Berita

Semua Non ASN (Honorer) Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2024 Tergantung Hasil Verval BKN

Dalam sebuah diskusi terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BKN dan BKPSD Kabupaten Temanggung, isu mengenai penyelesaian status tenaga non-ASN menjadi topik utama.

Fitri dari BKPSD Kabupaten Temanggung mengajukan beberapa pertanyaan penting terkait status tenaga non-ASN yang terdata pada database BKN, terutama mengenai kemungkinan mereka diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan dari BKN menjelaskan bahwa saat ini, status dan kriteria terkait P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria jabatan, sistem kerja, dan penggajian.

Penentuan lebih lanjut akan mengikuti regulasi yang sedang disusun, dan hasilnya akan diumumkan setelah pembahasan selesai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sesuai dengan amanah dari PP 49 tahun 2018 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, penyelesaian tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.

Setelah tanggal tersebut, instansi tidak boleh lagi mengangkat tenaga non-ASN baru.

Perwakilan dari BKN menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Mengenai apakah mereka akan diangkat sebagai P3K penuh waktu atau paruh waktu, keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan dan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Kriteria Pengangkatan P3K Paruh Waktu

P3K paruh waktu adalah bentuk baru dari status kepegawaian yang sedang dibahas. Kriteria untuk P3K paruh waktu mencakup:

– Jabatan: Penentuan jabatan yang bisa diisi oleh P3K paruh waktu.

– Penggajian: Sistem penggajian untuk P3K paruh waktu.

– Sistem Kerja: Bagaimana sistem kerja P3K paruh waktu akan diatur.

Saat ini, regulasi yang mengatur P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah berusaha menyelesaikan penyusunan peraturan ini secepatnya agar dapat segera diterapkan. ***

Sebelumnya

Catat Tanggalnya! Bansos PKH, BPNT, KIP, KIS, PBI-JK, dan Kartu Prakerja Cair di Tanggal Ini pada Juli 2024

Selanjutnya

PENGUMUMAN PENTING! UNTUK SEMUA HONORER TAHAPAN PENGANGKATAN JADI ASN PPPK TAHUN 2024

Bungko News