Seragam Dinas PPPK Tak Jadi Beda, Aturan Terbaru Dibatalkan!
Informasi penting untuk semua rekan-rekan, baik yang sudah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun yang masih berstatus honorer.
Ada beberapa informasi terbaru yang perlu kalian ketahui, termasuk kabar tentang aturan seragam yang kabarnya akan dihapus atau dicabut.
Silakan disimak dengan baik agar tidak salah paham dalam menerima informasi yang admin sampaikan.
Jika ada gangguan atau saran yang tidak relevan, abaikan saja.
Informasi Penting Setelah Pertemuan dengan DPR RI dan Kemenpan RB
Ketua Umum P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Bapak Teten Nurjamil, tersenyum lebar seusai bertemu dengan anggota DPR RI dan Kemenpan RB.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah informasi penting yang sangat melegakan bagi para honorer dan P3K.
1. Jaminan Pensiun dan Tanpa Pembatasan Perjanjian Kerja
DPR RI dan Kemenpan RB memastikan bahwa P3K akan mendapatkan pensiun tanpa adanya pembatasan perjanjian kerja.
Artinya, P3K akan mendapatkan hak pensiun hingga batas usia pensiun seperti PNS.
2. Aturan Tunjangan dan Seragam
DPR RI akan mendorong Pemda untuk segera membuat regulasi mengenai tunjangan daerah dan aturan seragam.
Hal ini diharapkan dapat segera diwujudkan melalui peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.
3. Tahap Harmonisasi RPP Manajemen ASN
Setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara.
4. Pengakuan Hak dan Kewajiban ASN P3K
Dalam rapat Komisi 2 dengan Kemenpan RB, akan dibahas usulan mengenai regulasi yang menyamakan hak dan kewajiban ASN P3K dengan ASN PNS, termasuk aturan pangkat, golongan, dan jabatan.
5. Nasib Tenaga Honorer
Kemenpan RB telah menyiapkan regulasi bagi tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya untuk pengadaan P3K tahun 2024 melalui empat jalur yang sudah disiapkan.
Jalur ini termasuk operator sekolah, tenaga usaha perkantoran, pengelola pelayanan operasional, dan lainnya.
6. Prioritas P3K 2024
Honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas dalam pengadaan P3K tahun 2024.
7. Pengaturan Seragam ASN P3K