Seragam Dinas PPPK Tak Jadi Beda, Aturan Terbaru Dibatalkan!
Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, Kemenpan RB mengembalikan aturan seragam kepada daerah masing-masing dan internal lembaga.
8. Penyesuaian Ijazah dan Uji Kompetensi
Penyesuaian ijazah bagi ASN P3K bisa dilakukan melalui uji kompetensi.
Bagi tenaga teknis kesehatan, penyesuaian ijazah dari D2 atau D3 ke S1 bisa dilakukan saat perpanjangan SK P3K.
Pengakuan Kinerja dan Pemberian Gaji 13 bagi Honorer di Kota Ambon
Pemerintah Kota Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer sama dengan PNS dan P3K.
Oleh karena itu, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar 3,14 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 tenaga kontrak dan honorer.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, mengingat kinerja tenaga kontrak atau honorer selama ini sama dengan PNS.
Hal ini diharapkan dapat membantu kebutuhan mereka menjelang tahun ajaran baru dan Idul Fitri, serta berdampak positif pada perputaran ekonomi di Kota Ambon.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua. ***