Berita

Simak! Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Berdasarkan Jabatan dan Hak-Haknya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Selain memiliki gaji dan tunjangan yang menarik, PNS juga mendapatkan jaminan pensiun setelah mengabdi pada negara.

Namun, tahukah Anda bahwa batas usia pensiun PNS tidak sama untuk semua jabatan? Simak ulasan berikut ini agar mengetahui lebih lanjut.

Batas usia pensiun PNS terbaru

Batas usia pensiun PNS ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

UU ASN ini mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang ASN.

Dalam UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Berikut adalah rinciannya:

– Jabatan manajerial:

Meliputi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.

Batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.

Jabatan nonmanajerial:

Meliputi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.

Batas usia pensiun untuk jabatan nonmanajerial adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Pejabat fungsional adalah PNS yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmu, profesi, atau keterampilan yang dimilikinya.

Pejabat fungsional terdiri dari empat tingkatan, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli pertama, dan ahli muda.

Batas usia pensiun untuk pejabat fungsional adalah 65 tahun bagi ahli utama, 60 tahun bagi ahli madya, dan 58 tahun bagi ahli pertama dan ahli muda.

Hak-hak pensiun PNS

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cek Namamu! Pengumuman Resmi Penerima Piloting PPG DALJAB 2024 Telah Dirilis

Selanjutnya

Resmi! Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Juli-Agustus 2024 Telah Dirilis, Segera Cek Nama Anda

Bungko News