Berita

Simak! Ini Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Berdasarkan Jabatan dan Hak-Haknya

PNS yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas usia pensiun berhak mendapatkan hak pensiun.

Hak pensiun ialah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang pensiun atau ahli warisnya.

Besarnya hak pensiun ditentukan berdasarkan dasar pensiun dan masa kerja pensiun.

Dasar pensiun ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Masa kerja pensiun adalah jumlah tahun dan bulan yang dihitung dari tanggal diangkatnya PNS sampai dengan tanggal pemberhentian sebagai PNS.

Besarnya hak pensiun dalam sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.

Namun, hak pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.

Selain hak pensiun, PNS yang pensiun juga berhak mendapatkan uang duka wafat, pengembalian nilai tunai iuran pensiun, dan pensiun terusan bagi ahli warisnya.

Demikian artikel tentang batas usia pensiun PNS terbaru berdasarkan jabatan dan hak-haknya.

Semoga bermanfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cek Namamu! Pengumuman Resmi Penerima Piloting PPG DALJAB 2024 Telah Dirilis

Selanjutnya

Resmi! Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Juli-Agustus 2024 Telah Dirilis, Segera Cek Nama Anda

Bungko News