Berita

Suami/Istri dan Anak Ditanggung, Simak Besaran Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK Terbaru

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai besaran tunjangan suami/istri dan tunjangan anak untuk ASN dan P3K.

Banyak yang bertanya apakah tunjangan suami/istri sebesar 10% atau 5%, serta jumlah anak yang ditanggung, apakah dua atau tiga orang.

Yuk, kita simak informasinya hingga akhir!

Besaran Tunjangan Suami/Istri

Untuk memastikan informasi ini jelas dan valid, kita merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Daerah.

Pada peraturan ini, khususnya pada pasal 11, disebutkan bahwa:

– Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan ini diberikan untuk satu suami atau istri P3K yang sah.

– Tunjangan mulai diberikan bulan berikutnya setelah P3K melaporkan perkawinan.

Dengan demikian, jelas bahwa tunjangan suami/istri sebesar 10%, bukan 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2021.

Jadi, untuk teman-teman yang masih bingung, sekarang sudah terjawab bahwa tunjangan suami/istri adalah sebesar 10%.

Jumlah Tanggungan Anak

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai tunjangan anak, apakah yang ditanggung dua atau tiga orang.

Mari kita lihat pasal 12 pada peraturan yang sama:

– Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

– Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk dua orang anak.

– Tunjangan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum.

Anak yang ditanggung harus memenuhi ketentuan:

– Belum pernah menikah.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cair Juli 2024! Rejeki Nomplok Guru Serdik dan Non Serdik, Tunjangan Tambahan Satu Kali Gaji Pokok Masuk Rekening!

Selanjutnya

Cair Mulai Juli! Cek Rekening Anda, 3 Jenis Tunjangan PNS Mulai Ditransfer

Bungko News