Suami/Istri dan Anak Ditanggung, Simak Besaran Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK Terbaru
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai besaran tunjangan suami/istri dan tunjangan anak untuk ASN dan P3K.
Banyak yang bertanya apakah tunjangan suami/istri sebesar 10% atau 5%, serta jumlah anak yang ditanggung, apakah dua atau tiga orang.
Yuk, kita simak informasinya hingga akhir!
Besaran Tunjangan Suami/Istri
Untuk memastikan informasi ini jelas dan valid, kita merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Daerah.
Pada peraturan ini, khususnya pada pasal 11, disebutkan bahwa:
– Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan ini diberikan untuk satu suami atau istri P3K yang sah.
– Tunjangan mulai diberikan bulan berikutnya setelah P3K melaporkan perkawinan.
Dengan demikian, jelas bahwa tunjangan suami/istri sebesar 10%, bukan 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2021.
Jadi, untuk teman-teman yang masih bingung, sekarang sudah terjawab bahwa tunjangan suami/istri adalah sebesar 10%.
Jumlah Tanggungan Anak
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai tunjangan anak, apakah yang ditanggung dua atau tiga orang.
Mari kita lihat pasal 12 pada peraturan yang sama:
– Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.
– Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk dua orang anak.
– Tunjangan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum.
Anak yang ditanggung harus memenuhi ketentuan:
– Belum pernah menikah.