Berita

Suami/Istri dan Anak Ditanggung, Simak Besaran Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK Terbaru

– Belum memiliki penghasilan sendiri.

– Secara nyata menjadi tanggungan P3K hingga usia 21 tahun, atau 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan.

Jadi, tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua orang anak.

Jika memiliki lebih dari dua anak, tunjangan untuk anak ketiga baru akan diberikan setelah salah satu dari dua anak pertama tidak memenuhi syarat lagi.

Tunjangan Jabatan

Teman-teman P3K juga bertanya tentang tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan umum:

– Tunjangan jabatan fungsional: Sebesar Rp327.000.

– Tunjangan jabatan umum: Sesuai dengan golongan. Untuk golongan tiga setara dengan golongan sembilan, tunjangan umumnya adalah Rp190.000.

Besaran tunjangan ini tergantung pada instansi masing-masing dan kebijakan internalnya.

Untuk merangkum:

– Tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

– Tunjangan jabatan tergantung pada jabatan fungsional atau jabatan umum yang diemban.

Semoga informasi ini membantu menjawab pertanyaan teman-teman ASN dan P3K. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cair Juli 2024! Rejeki Nomplok Guru Serdik dan Non Serdik, Tunjangan Tambahan Satu Kali Gaji Pokok Masuk Rekening!

Selanjutnya

Cair Mulai Juli! Cek Rekening Anda, 3 Jenis Tunjangan PNS Mulai Ditransfer

Bungko News