Berita

Sudah Tahu? Dari MenPAN RB Penentu Para Honorer Masuk ASN PPPK Full Time Atau Part Time!

Baik Menteri Aswar Anas maupun Bapak Abas Subagja belum memberikan kriteria yang tegas mengenai honorer yang akan diangkat menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu.

Namun, berdasarkan pernyataan di atas, kemampuan anggaran daerah yang akan menjadi penentu.

Para honorer perlu bersabar menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN terbit dan Permenpan RB sebagai pedoman pelaksana seleksi P3K 2024.

Siapa tahu dalam dua regulasi tersebut akan dimuat detail kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer menjadi P3K part-time.

Pada Selasa, 23 Juli, Menteri Aswar Anas menyampaikan bahwa pembahasan RPP Manajemen ASN sudah menuju titik akhir dan akan diajukan harmonisasi sebelum ditetapkan Presiden dan diundangkan.

Setiap honorer harus siap jika ternyata masuk kriteria non-ASN yang beralih status menjadi P3K part-time.

Tidak perlu khawatir, karena sebagian besar dari kita sudah mengetahui kemampuan daerah masing-masing dalam menggaji ASN penuh waktu atau P3K penuh waktu.

Itulah informasi penting yang harus teman-teman ketahui terkait status honorer menjadi P3K.

Jika P3K paruh waktu ditetapkan, bagaimana cara beralih ke penuh waktu atau paruh waktu akan ditentukan oleh kemampuan anggaran daerah. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cara Membuat Perencanaan Kinerja di PMM pada Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar

Selanjutnya

Status SP2D Sudah Update! Cek Segera Saldo KKS BRI, BNI, BSI, dan Pos untuk PKH-BPNT Juli-Agustus

Bungko News