Syarat BPD 2024 Sesuai Aturan Terbaru
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam mengawasi, mengontrol, dan memberi masukan kepada kepala desa dalam mengelola desa.
Untuk menjadi anggota BPD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
– Warga negara Indonesia
– Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
– Berdomisili di desa yang bersangkutan minimal 1 tahun sebelum pemilihan
– Mampu membaca dan menulis
– Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
– Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, atau pejabat negara lainnya
– Memiliki integritas, moralitas, dan kredibilitas yang baik di masyarakat
– Bersedia mengikuti pelatihan dan bimbingan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Selain syarat-syarat di atas, ada juga beberapa perubahan yang terjadi dalam aturan BPD seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa perubahan tersebut antara lain: