Syarat Calon Kepala Desa Terbaru 2024: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Kepala desa adalah pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Untuk menjadi calon kepala desa, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) dan beberapa peraturan terkait lainnya.
Syarat calon kepala desa terbaru 2024 terdiri dari dua jenis, yaitu syarat umum dan syarat administratif.
Syarat umum adalah syarat yang berlaku bagi seluruh calon kepala desa di seluruh Indonesia, sedangkan syarat administratif adalah syarat yang ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa di wilayahnya.
Syarat Umum Calon Kepala Desa
Syarat umum calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 UU 3/2024.
Syarat umum ini meliputi syarat kebangsaan, pendidikan, usia, kesediaan, dan kesehatan.
Berikut ini adalah syarat umum calon kepala desa secara rinci:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ini adalah syarat dasar yang harus dimiliki oleh setiap calon kepala desa sebagai warga negara Indonesia yang beragama.
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Ini adalah syarat yang menunjukkan komitmen calon kepala desa terhadap ideologi, konstitusi, dan persatuan bangsa Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Ini adalah syarat yang menjamin bahwa calon kepala desa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemerintah desa.
4. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.