Berita

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan: Di Awal Tahun Ajaran Baru, Ratusan Guru Honorer Diberhentikan Secara Sepihak?

Awal tahun ajaran baru biasanya menjadi momen paling sibuk bagi para guru.

Namun, di saat sekolah mulai bergeliat, sedikitnya 107 guru honorer di Jakarta justru harus kehilangan mata pencaharian mereka.

Dalam momen krusial ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil kebijakan pahit dengan memberhentikan secara mendadak ratusan guru honorer sebagai imbas temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur dan penggajian yang menggunakan dana BOS.

Para guru honorer ini selama ini diangkat oleh Kepala Sekolah dengan penyeleksian yang dianggap subjektif dan tidak sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan dari Dinas Pendidikan.

Selain itu, Kepala Sekolah tidak melaporkan pengangkatan tersebut kepada Dinas Pendidikan, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi dari Permendikbud.

Temuan BPK di tahun 2023 mengungkapkan bahwa terdapat 400 guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan pembersihan ini adalah amanah dari undang-undang dan sudah diberitahukan jauh-jauh hari kepada pihak sekolah negeri.

Berdasarkan pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, besaran dana BOS reguler yang bisa digunakan untuk pembayaran honor maksimal adalah 50% dari total alokasi.

Sementara itu, guru yang dapat menerima honor harus memenuhi syarat tertentu, yaitu berstatus non-ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum menerima tunjangan profesi guru.

Namun, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menerima aduan dari 107 guru honorer se-Jakarta, pemutusan kontrak ini dilakukan dengan mendadak dan tidak manusiawi.

Beberapa guru yang sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang tersebut tetap diberhentikan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Seandainya Seorang Pensiunan Meninggal, Maka Hak Apa Saja Yang Diterima Ahli Waris?

Selanjutnya

Pendaftaran PPPK Teknis, Nakes, dan Guru Segera Dibuka! Ini Kabar Terbaru dari Dirjen GTK

Bungko News