Berita

Tak Ada Honorer di 2025, Bagaimana Nasib Guru Honorer Belum Diangkat Jadi ASN/ PPPK?

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pada tahun 2025, tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di pemerintahan.

Meskipun demikian, hingga kini masih banyak guru honorer yang belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Janji yang Belum Terpenuhi

Pemerintah telah berjanji untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN atau P3K, namun janji tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Masih banyak guru honorer yang hingga kini menanti kepastian untuk diangkat menjadi ASN atau P3K.

Salah satunya adalah Dwi Prihandono, seorang bapak dua anak yang telah mengabdi selama 14 tahun sebagai guru honorer, namun belum juga diangkat menjadi ASN atau P3K di daerahnya, Banyumas, Jawa Tengah.

Di Banyumas, terdapat lebih dari 1000 guru honorer dan tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi ASN atau P3K.

Perjuangan Guru Honorer

Dwi Prihandono dan rekan-rekannya terus berjuang agar kuota pengangkatan ASN atau P3K di daerah mereka ditambah.

Beliau berharap janji pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau P3K pada tanggal 24 Desember 2024 bisa terealisasi.

Banyak guru honorer menyuarakan aspirasi mereka kepada Komisi 10 DPR, salah satunya adalah seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 14 tahun dengan gaji hanya Rp300.000 per bulan.

Mereka meminta pemerintah untuk segera menuntaskan masalah ini dan memberikan gaji yang layak.

Kisah Guru Honorer

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BREAKING NEWS..! HONORER DIANGKAT SEBELUM PRESIDEN BARU? JADWAL SELEKSI PPPK SEGERA..!

Selanjutnya

Tahun Ini! Kemendikbud Resmi Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Bungko News