Tak Ada Honorer di 2025, Bagaimana Nasib Guru Honorer Belum Diangkat Jadi ASN/ PPPK?
Kisah lainnya datang dari seorang guru honorer yang harus bekerja sebagai penjual kerupuk sebelum mengajar untuk menambah penghasilan.
Ia mengeluhkan banyak guru honorer yang telah lama mengabdi justru digantikan oleh guru P3K yang lebih muda dan baru mengabdi selama 3 tahun.
Banyak guru honorer yang mengabdi selama bertahun-tahun merasa tidak dihargai dan digantikan oleh guru-guru yang baru.
Agustina Wilujeng, anggota Komisi 10 DPR, menyatakan bahwa rekrutmen dan pengangkatan guru honorer merupakan permasalahan yang sulit ditangani.
Profesi guru berbeda dengan profesi lainnya seperti tenaga kesehatan yang berada dalam satu kementerian.
Saat ini, peraturan mengenai guru dan tenaga pendidik tumpang tindih karena dinaungi oleh banyak lembaga dan kementerian.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di pemerintahan pada tahun 2025.
Dengan demikian, penataan para pegawai honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Pemerintah harus segera menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau P3K sesuai dengan amanat undang-undang.
Para guru honorer berharap agar janji pemerintah dapat segera terealisasi sehingga mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini tepat waktu.
Sebagai warga negara, kita harus mendukung perjuangan para guru honorer yang telah mengabdi demi masa depan pendidikan anak-anak kita. ***