Tak Hanya Gaji, Pantarlih Pilkada 2024 Berhak Atas Tunjangan hingga 36 Juta! Simak Besaran Gaji dan Tugas Pantarlih 2024
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan atau Pilkada serentak 2024.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan/Desa untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih memiliki peran penting dalam menjamin hak pilih warga negara dalam Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Pantarlih harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantarlih juga harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional.
Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 hanya satu bulan, yaitu mulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Setelah masa kerja selesai, Pantarlih tidak akan mendapat penugasan kembali jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap.
Gaji atau honor Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU dalam Rangka Tahapan Pemilihan Tahun 2024.
Besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Selain gaji, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat sedang bertugas.
Santunan tersebut terdiri dari:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang