Berita

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Golongan 1 dan 2: Rp 35.000 per hari

Golongan 3: Rp 37.000 per hari

Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Perhitungan Tunjangan Rp 2,4 Juta

Untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,4 juta, seorang PNS golongan 4 harus lembur 2 jam per hari selama 22 hari kerja.

Berikut perhitungannya:

Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 = Rp 72.000 per hari

Lembur 22 hari: Rp 72.000 x 22 = Rp 1.584.000

Uang makan lembur: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000

Total tunjangan lembur dan uang makan lembur: Rp 1.584.000 + Rp 902.000 = Rp 2.486.000

Jadwal Pencairan

Tunjangan lembur ini akan ditransfer setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Jadi, para PNS yang bekerja lembur pada bulan lalu akan menerima tunjangan ini bulan ini.

Namun, perlu diingat lagi, pencairan tunjangan bisa saja sedikit bergeser dari tanggal 1 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Selanjutnya

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Bungko News