Terungkap! Nominal Tunjangan Menggiurkan yang Cair Agustus 2024 untuk Pensiunan Golongan Ini
Berita baik bagi pensiunan PNS golongan 3!
Di bulan Agustus 2024, pemerintah siap mencairkan tunjangan tambahan dengan nominal yang menggiurkan.
Banyak pensiunan yang mungkin belum mengetahui informasi ini, jadi berikut adalah detail selengkapnya.
Pensiunan PNS mendapatkan banyak tunjangan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara.
Setiap tunjangan diberikan dengan tujuan memastikan kesejahteraan ekonomi para pensiunan PNS.
Nominal Tunjangan untuk Pensiunan PNS Golongan 3
Berikut ini adalah nominal tambahan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan 3, sesuai dengan golongan mereka:
– Golongan 3A: Mulai dari Rp 55.714 hingga Rp 91.540
– Golongan 3B: Mulai dari Rp 58.072 hingga Rp 95.376
– Golongan 3C: Mulai dari Rp 60.528 hingga Rp 99.410
– Golongan 3D: Mulai dari Rp 63.088 hingga Rp 103.614
Tunjangan ini akan diberikan untuk maksimal dua anak, jadi jika pensiunan PNS golongan 3D memiliki dua anak, mereka bisa mendapatkan hingga Rp 207.228 per bulan (Rp 103.614 x 2).
Syarat Mendapatkan Tambahan Tunjangan
Untuk mendapatkan tambahan tunjangan ini, pensiunan PNS golongan 3 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Memiliki anak yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawabnya:
Anak tersebut belum menikah dan berusia kurang dari 21 tahun.
2. Anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri: