Berita

Uang Pensiun PNS Langsung Dibayar dapat 1 Miliyar Tahun 2025, Skema Mau Dirubah?

Dalam KEM PPKF 2025 edisi pemutakhiran belum disebutkan skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan reformasi perlindungan hari tua bagi ASN.

Dokumen tersebut hanya menyebutkan arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu perubahan skema program untuk PNS existing dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan PPPK.

Desain reformasi yang menjadi prioritas pemerintah pertama adalah memastikan tidak terdapat PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun.

Untuk itu, program pelengkap dengan skema iuran pasti yang berbasis take-home pay (THP) menjadi alternatif utama pemerintah.

Kedua, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan diarahkan untuk mengikuti skema manfaat iuran pasti dengan formula iuran dan manfaat berbasis THP.

Desain reformasi harus memastikan terwujudnya kesinambungan program dan kesinambungan fiskal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan terdapat perbaikan manfaat bagi ASN dan juga tidak memberikan beban bagi generasi mendatang.

Desain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.

Perubahan besaran dan formula iuran serta perubahan skema dan formula manfaat akan diputuskan pemerintah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN dalam mendanai, kemampuan ASN dalam mengiur, perbaikan manfaat, kesinambungan program, dan ketahanan fiskal baik masa kini maupun masa mendatang.

Reformasi program pensiun ASN ini didasari oleh adanya risiko penyelenggaraan program pensiun bagi para abdi negara saat ini.

Pertama, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS relatif masih rendah dan dalam tren terus berkurang dibanding manfaat yang diterima PNS beberapa dekade lalu.

Kedua, terdapat kesenjangan tingkat replacement ratio (RR) antar jabatan.

Ketiga, skema manfaat pasti dengan pembiayaan pay-as-you-go berpotensi terus meningkatkan risiko fiskal ke depan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji ASN Bakal Naik 2025! Menko Airlangga Ungkap Bocoran Persentase, PNS dan PPPK Sejahtera?

Selanjutnya

Kabar Gembira! Pencairan PKH & BPNT Tahap 3 Sudah Dimulai 23 Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini!

Bungko News