Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Cek Batas Usia Pensiun PNS Terbaru
Publik Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan kabar seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak di Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diminta mengembalikan sejumlah uang besar ke negara.
Asniati (60), pensiunan tersebut, menghadapi situasi tidak mengenakkan karena harus mengembalikan total Rp 75 juta yang mencakup gaji dan tunjangan yang ia terima selama periode 2022-2023.
Kasus ini bermula ketika Asniati, yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, baru mengetahui tentang kewajiban pensiunnya setelah melewati periode tersebut tanpa pemberitahuan resmi.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, batas usia pensiun bagi PNS terbagi atas beberapa kategori:
1. PNS Jabatan Manajerial: Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
2. PNS Jabatan Administrator dan Pengawas: Usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
3. PNS Jabatan Nonmanajerial: Khusus untuk pejabat fungsional dan pelaksana, ditetapkan pada 58 tahun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran yang menguraikan secara detail mengenai manajemen pegawai PNS, termasuk:
– Batas usia 58 tahun untuk pejabat administrasi & beberapa tingkatan pejabat fungsional.
– Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi & pejabat fungsional madya.
– Usia 65 tahun bagi pegawai yang memegang posisi sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Kontroversi ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan efektif dari institusi pemerintah kepada pegawainya terkait kebijakan pensiun.
Kejadian ini juga mengingatkan para PNS untuk aktif memeriksa status kepegawaian mereka dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian untuk menghindari masalah serupa di masa depan.
Sementara itu, kasus Asniati masih terus berkembang dan menjadi topik hangat di berbagai platform media, memicu diskusi tentang transparansi dan keadilan administratif dalam pengelolaan kepegawaian negara. ***