ADA YANG BERUBAH PADA TUGAS & KEWENANGAN KADES PADA UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 telah membawa perubahan signifikan pada tugas dan kewenangan Kepala Desa (Kades).
UU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah sebelumnya oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 8 secara utuh masih berlaku, namun ayat 3 huruf H diubah dengan ketentuan yang tercantum di dalam penjelasan undang-undang ini.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini yang berlaku di masyarakat.
2. Penjelasan Mengenai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami perubahan total melalui ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Berikut adalah penjelasan dari ketentuan-ketentuan tersebut:
Pasal 26 Ayat 1
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan:
– Pemerintahan
– Pembangunan
– Pembinaan Kemasyarakatan
– Pemberdayaan Masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Desa:
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Kepala desa bertanggung jawab atas seluruh aspek pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan di desa.
2. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.
Hal ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemerintah daerah atas proses tersebut.
3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa:
Kepala desa memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa, yang akan didistribusikan kepada perangkat desa.
4. Menetapkan Peraturan Desa: