ALHAMDULILLAH! Inilah 5 Kriteria Honorer yang Pasti Lulus 100% PPPK Jika Formasi Maksimal dari Pemda
Dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024, banyak perubahan yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer.
Pemerintah berkomitmen memberikan prioritas kepada mereka yang telah lama mengabdi, namun dengan sejumlah mekanisme baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Apa saja yang perlu diketahui? Mari kita bahas lebih dalam.
1. Kategori Pelamar Prioritas: Siapa yang Mendapatkan Kesempatan Lebih Besar?
Pada seleksi P3K tahun ini, terdapat beberapa kategori pelamar yang mendapatkan prioritas lebih tinggi.
Kategori ini diatur berdasarkan urutan tertentu yang memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah terdata dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.
Berikut adalah urutan prioritasnya:
– Pelamar Prioritas 1:
Tenaga honorer yang telah terdaftar sebagai pelamar pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
– X Tenaga Honorer K2:
Honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2005 dan memiliki status sebagai tenaga honorer K2.
– Non-ASN Terdata di Database BKN:
Mereka yang telah melakukan pendataan pada tahun 2022 dan aktif bekerja di instansi pemerintah, terutama guru yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar.
– Guru Non-ASN di Sekolah Negeri:
Guru yang bekerja di sekolah negeri namun belum terdata pada pendataan tahun 2022 atau 2023.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Meskipun berada di urutan kelima, kategori ini tetap mendapatkan afirmasi penuh.
Dengan demikian, peluang besar diberikan kepada honorer yang sudah lama mengabdi dan terdata secara resmi, terutama di bidang pendidikan.