Berita

ALHAMDULILLAH… KENAIKAN GAJI TAHUN 2025 YANG DISAMPAIKAN BESOK, TERSIRAT DALAM KEM-PPKF APBN 2025

Pemerintah kembali mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Pengumuman ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) edisi pemutakhiran tahun 2025.

Kabar gembira ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat.

Media nasional, seperti tempo.co, juga telah memberitakan hal yang sama, memastikan bahwa kenaikan gaji ini telah menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang akan diungkapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Detail Kebijakan Belanja Pegawai

Dalam dokumen KEM PPKF edisi pemutakhiran, salah satu fokus utama adalah kebijakan belanja pegawai.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas belanja yang lebih efektif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah penting yang akan diambil adalah penyesuaian gaji PNS, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.

Sejak tahun 2019 hingga 2023, belanja pegawai terus mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6% per tahun.

Peningkatan ini disebabkan oleh kebijakan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan PNS, termasuk kenaikan gaji dan pensiun pokok.

Selain itu, perbaikan tunjangan kinerja di berbagai kementerian dan lembaga juga menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan belanja pegawai.

Pada tahun 2024, alokasi belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp484 triliun, yang setara dengan 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen anggaran terbesar dalam APBN.

Rencana Kebijakan Tahun 2025

Halaman: 1 2
Sebelumnya

KAMI BUKAN BODONG! Honorer Yang Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasibnya?

Selanjutnya

Inilah Daftar Gaji Terbaru Pensiunan Lama PNS Umur 60 Tahun Keatas Untuk Bulan September 2024

Bungko News