ALHAMDULILLAH! PPPK 2024 TIDAK ADA PASSING GRADE! SEMUA HONORER DATABASE LOLOS
Dalam upaya mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan solusi bagi 1,7 juta honorer yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi dan Pengangkatan
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan dilakukan melalui proses tes, yang meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.
Meskipun tes ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam undang-undang, terdapat jaminan bahwa tidak ada passing grade yang harus dicapai.
Artinya, semua peserta yang mengikuti tes akan dinyatakan lulus.
Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K akan dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2024 hingga 2026.
Setiap tahunnya, jumlah honorer yang diangkat akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Sebagai contoh, jika pada tahun tertentu pemerintah daerah hanya mampu mengangkat 1 juta honorer, maka 700.000 sisanya akan diangkat pada tahun berikutnya hingga mencapai total 1,7 juta honorer pada tahun 2026.
Fokus pada Tenaga Honorer yang Terdata
Pemerintah akan lebih memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN.
Proses verifikasi dan validasi data ini akan dilakukan oleh BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang datanya valid yang akan diangkat menjadi ASN P3K.