Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Siap Dicairkan: Ini Syarat dan Jadwalnya
Kabar baik datang dari pemerintah menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-79.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa anggaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang telah bersertifikasi pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenbudistek) Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan ini berlaku untuk tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya.
Dengan demikian, semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan ini.
Jadwal Sinkronisasi dan Pencairan
Berdasarkan informasi dari Permenbudistek tersebut, sinkronisasi data untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September 2024.
Setelah data disinkronisasi, pencairan tunjangan diharapkan dapat dilakukan dalam 14 hari kerja.
Dengan demikian, tunjangan triwulan 3 diprediksi cair pada bulan Oktober 2024.
Untuk guru yang berstatus ASN, pencairan tunjangan dilakukan melalui kas umum daerah setelah validasi data oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik).
Namun, bagi guru non-ASN, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, pencairan tunjangan akan dilakukan langsung dari pusat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 16 Tahun 2023.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh para guru juga telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Estimasi besaran tunjangan untuk triwulan 3 berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.