Berita

Aturan Baru! Ini Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Gambar: YouTube Luqman Hakim TBN

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi kepala dusun.

Kepala dusun memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan desa, terutama dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta mengelola potensi desa.

Tugas Pokok Kepala Dusun

1. Membina Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat

Kepala dusun bertanggung jawab untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.

Ini termasuk mengatasi konflik yang mungkin timbul di masyarakat dan menjaga hubungan baik antarwarga.

2. Melaksanakan Upaya Perlindungan Masyarakat

Kepala dusun juga harus melaksanakan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, baik itu bencana alam, kriminalitas, maupun masalah sosial lainnya.

3. Melaksanakan Mobilitas Kependudukan

Salah satu tugas penting lainnya adalah mengelola mobilitas penduduk.

Kepala dusun harus memastikan bahwa data kependudukan selalu diperbarui dan akurat, serta mengatur perpindahan penduduk di wilayahnya.

4. Menata dan Mengelola Potensi Desa

Kepala dusun bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi yang ada di desa.

Ini bisa berupa potensi alam, budaya, maupun ekonomi yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Kepala Dusun

1. Penghubung Antara Masyarakat dan Pemerintah Desa

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Dipastikan pada Tahun 2025, Prioritas untuk Tenaga Kependidikan dan Kesehatan

Selanjutnya

Gampang! Panduan Lengkap Daftar dan Cek Bansos PKH Agustus 2024

Bungko News