Aturan Baru! Ini Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Kepala dusun berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dusun dan pemerintah desa.
Mereka menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat kepada kepala desa dan sebaliknya, menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat.
2. Koordinator Kegiatan Pembangunan
Kepala dusun mengkoordinir pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan di tingkat dusun.
Mereka memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan berjalan sesuai rencana dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
3. Pengawas Administrasi Kependudukan
Kepala dusun juga mengawasi administrasi kependudukan di wilayahnya.
Mereka memastikan bahwa semua dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Pembina Kesadaran Lingkungan
Kepala dusun memiliki peran penting dalam membina kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Mereka mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Hak dan Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Kepala dusun memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, dan dengan peran tersebut datang berbagai hak dan kompensasi yang diatur oleh undang-undang.
Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan gaji kepala dusun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Hak Kepala Dusun
1. Hak atas Penghasilan Tetap
Kepala dusun berhak menerima penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penghasilan ini berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
2. Hak atas Tunjangan
Selain gaji pokok, kepala dusun juga berhak menerima tunjangan bulanan.
Tunjangan ini dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang diatur oleh peraturan desa.
3. Hak atas Fasilitas Kerja
Kepala dusun berhak mendapatkan fasilitas kerja yang memadai untuk mendukung tugas-tugasnya.
Ini termasuk peralatan kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan efektif.
4. Hak atas Pelatihan dan Pengembangan