Aturan Baru! Ini Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024
Kepala dusun berhak mengikuti berbagai pelatihan dan program pengembangan kapasitas yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga lainnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kepala dusun dalam menjalankan tugasnya.
Gaji Kepala Dusun
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, gaji kepala dusun ditetapkan minimal sebesar Rp2.022.200,00 per bulan.
Jumlah ini setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Selain gaji pokok, kepala dusun juga menerima tunjangan bulanan dan hak atas tanah negara atau yang sering disebut bengkok.
Penganggaran Gaji
Penghasilan tetap kepala dusun dianggarkan dalam APBDes.
Sumber dana ini berasal dari ADD atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Penetapan gaji ini diharapkan dapat memberikan kepastian penghasilan yang memadai bagi kepala dusun untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, hak dan gaji kepala dusun menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Pengaturan ini tidak hanya mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi kepala dusun tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi pengelolaan administrasi di tingkat desa.
Kepala dusun diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. ***