Aturan Baru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Guru 2024: Pentingnya Pemahaman Permendikbud Nomor 25
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja merilis aturan terbaru yang mengatur tentang sertifikasi dan nonsertifikasi guru untuk semester 2 tahun 2024.
Peraturan baru ini, yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, memberikan berbagai perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga pengajar, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum.
Latar Belakang Aturan Baru
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dengan adanya revisi ini, beberapa aspek penting terkait tugas dan tanggung jawab guru mengalami penyesuaian yang bertujuan untuk lebih mengakomodasi kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Poin-Poin Penting dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024
1. Beban Kerja Guru
Beban kerja guru tetap dipertahankan sebanyak 24 jam per minggu.
Hal ini tidak dapat diubah melalui peraturan menteri saja karena harus mengikuti Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 Ayat 2.
Setiap perubahan harus disetujui oleh DPR dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan.
2. Tugas Tambahan
Tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Pembimbing Khusus di sekolah inklusif masih diakui.
Namun, ada perubahan pada Ayat 5 yang menyatakan bahwa tugas Pembimbing Khusus tidak harus dilakukan di satuan administrasi pangkal, tetapi bisa dilakukan di luar satuan tersebut.
Ini memberikan fleksibilitas bagi guru yang membutuhkan tambahan jam kerja.
3. Tugas Tambahan Lainnya