Berita

Aturan Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam struktur pemerintahan desa, perangkat desa memegang peranan penting dalam mendukung kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, terdapat aturan yang mengatur tentang pengangkatan dan juga pemberhentian perangkat desa yang perlu dipahami.

Dasar Hukum

Aturan hukum pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Alasan Pemberhentian

Perangkat desa dapat diberhentikan karena alasan-alasan berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Permintaan sendiri;

3. Diberhentikan.

Pemberhentian karena diberhentikan dapat terjadi jika perangkat desa:

– Telah mencapai usia 60 tahun;

– Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

– Berhalangan tetap;

– Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa;

– Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Prosedur Pemberhentian

Prosedur pemberhentian perangkat desa harus mengikuti aturan yang ada.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Aturan Baru! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Selanjutnya

Sanksi Kades, Perangkat Desa & BPD Terlibat Politik Praktis dan Kampanye Pilkada 2024

Bungko News