Bapak/Ibu KPM Siap-Siap! Besok Kamis 15 Agustus 2024, Bansos Ini Mulai Cair Merata! Info PKH dan BPNT Tahap 4 dan 6 Tahun 2024
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu bersiap-siap untuk menerima bantuan tahap berikutnya.
Pencairan bantuan sosial tahap ke-4 untuk alokasi bulan September dan Oktober tahun 2024 akan segera dimulai. Namun, tidak semua KPM dapat mencairkan bantuannya kali ini.
1. Pencairan Bantuan Sosial Tahap ke-4 dan ke-6
Berdasarkan jadwal terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan bantuan PKH tahap ke-4 dan BPNT tahap ke-6 untuk alokasi bulan September dan Oktober tahun 2024 akan dilaksanakan antara bulan September hingga Oktober.
Pencairan ini dilakukan melalui dua skema: melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia) setiap dua bulan sekali, serta melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali.
2. Kategori KPM yang Tidak Dapat Mencairkan Bantuan
Namun, ada beberapa kelompok KPM yang sudah dicoret dari daftar penerima bantuan untuk pencairan tahap ini.
Berikut adalah beberapa kategori KPM yang tidak dapat mencairkan bantuannya:
No | Kategori KPM | Alasan Tidak Bisa Mencairkan |
---|---|---|
1 | KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH di keluarganya | Misalnya, jika dalam keluarga sebelumnya ada anak sekolah yang kini sudah lulus. |
2 | KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi | KPM yang ekonominya sudah dianggap mampu dan memutuskan keluar dari kepesertaan PKH atau BPNT. |
3 | KPM dengan data anomali atau tidak valid | Baik karena anomali di rekening maupun di data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). |
4 | KPM yang datanya belum padan dengan data Dukcapil | Kemensos tidak bisa mencairkan bantuan jika data KPM belum sesuai dengan data kependudukan. |
5 | KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan | Setelah verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial oleh pusat, KPM ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima. |
KPM yang termasuk dalam kategori ini diharapkan untuk tidak kaget jika bantuan mereka tidak cair pada tahap pencairan kali ini.
3. Proses Pencairan
Pencairan bantuan ini akan kembali dilakukan setiap dua bulan sekali melalui kartu KKS Merah Putih untuk KPM yang tercatat pada bank Himbara.
Bagi yang menggunakan PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
4. Informasi Tambahan Terkait Bantuan Sosial