BERITA PENTING! BUAT BARU/PERPANG SIM BAKAL DITOLAK TANPA ADA DOKUMEN BARU INI
Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Nomor SIM akan diganti menjadi NIK mulai tahun 2024.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dalam program satu data.
Dengan satu data, semua informasi dapat diakses dengan mudah melalui NIK.
NIK akan menjadi kunci untuk mengakses data seperti KTP, SIM, NPWP, BPJS, dan lainnya.
Ini akan membuat proses administrasi lebih mudah dan efisien.
Pembuatan SIM di masa depan akan terpusat atau tersentralisasi.
Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik.
Dengan sentralisasi, dokumen akan diverifikasi secara ketat sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa SIM bisa diperoleh dengan mudah tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Ujian teori untuk pembuatan SIM sekarang menggunakan animasi dan teknologi face recognition.
Dengan teknologi ini, identitas peserta ujian bisa dipastikan sehingga tidak ada yang bisa menggantikan orang lain dalam ujian.
Menurut Brigjen Yusri Yunus, sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK akan dimulai pada Juli 2024.
Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap sesuai masa aktif SIM.
Ketika masa perpanjangan SIM tiba, nomor SIM akan otomatis diganti menjadi NIK.