BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?
Pada kesempatan yang berharga ini, kita akan membahas topik penting mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terlebih lagi, kita akan mengulas tentang perubahan signifikan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan ini membawa sejumlah ketentuan strategis yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa.
Mari kita telusuri lebih dalam mengenai posisi dan peran BPD berdasarkan undang-undang terbaru ini, serta implikasi dari perubahan-perubahan yang ada.
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
1. Pengaturan Keanggotaan BPD
Anggota BPD sebagai Wakil Penduduk Desa:
Pasal 56 menyebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang diisi secara demokratis.
Penambahan penting dalam pasal ini adalah keharusan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Masa Keanggotaan BPD:
Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga tiga kali periode.
2. Persyaratan Calon Anggota BPD
Persyaratan Dasar:
Calon anggota BPD harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usia dan Pendidikan:
Calon harus berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah, serta memiliki pendidikan minimal lulus SMA.
Sebelumnya, syarat pendidikan minimal adalah lulus SMP.
Keterlibatan dalam Pemerintah Desa: